Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Resmi Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

17 April 2021, 16:10 WIB
Pria berinsial JT ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, dan kini dijerat pasal berlapis. /PMJ NEWS

PR BOGOR - Belum lama ini publik dihebohkan dengan video penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Video penganiayaan perawat di RS Siloam tersebut viral di media sosial.

Perawat RS Siloam Sriwijaya tersebut dianiaya oleh seorang pria yang berisial JT (38).

JT melakukan penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya saat melakukan prosedur pelepasan infus.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Lebaran Jakarta-Jember Terbaru, Kelas VIP AC Mulai Rp300 Ribuan

Baca Juga: 5 Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun Ini, Rute Jakarta-Banyuwangi, Mulai Rp300 Ribuan

Kasus penganiayaan terhadap perawat itu terjadi pada Kamis, 15 April 2021.

Dalam video yang beredar luas, terlihat perawat RS Siloam Sriwijaya dijambak hingga ditendang bahkan pria tersebut tak segan-segan melontarkan kata-kata kasar.

Saat melakukan penganiayaan, JT sempat mengaku sebagai polis, namun ternyata setelah diperiksa, tersangka JT berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor.

Setelah berstatus sebagai tersangka, JT resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Penetapan status tersangka, berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak dan juga barang bukti.

Baca Juga: Ernest Prakasa Ikut Komentari Dokter TikTok Kevin yang Peragakan Cek Pembukaan Ibu Hamil: Enggak Banget si!

Baca Juga: Disetujui DPRD Jawa Barat, Ini Alasan Ade Yasin Lakukan Pemekaran di Kabupaten Bogor Timur

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyebut JT akan dijerat pasal berlapis.

Tersangka JT, dikabarkan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

"Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," ujar Kombes Irvan.

Lebih lanjut, Irvan mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap perawat tersebut lantaran emosi.

Baca Juga: VIRAL! Dokter TikTok Bagikan Video Peragaan Cek Pembukaan Ibu Hamil, Warganet Geram Sebut Dokter Kevin Mesum

"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," katanya.

Tak lama setelah penangkapan, tersangka JT akhirnya meminta maaf kepada publik.

Didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, Jason pun menyampaikan permohonan maaf atas penganiayaan yang ia lakukan kepada perawat RS Siloam Palembang.

"Saya minta maaf sebesar besarnya pada korban, kepada keluarga korban kepada semua pihak yang ada dan juga pihak siloam," katanya saat jumpa pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu 17 April 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler