Jalankan Fungsi Supervisi ke Daerah, KPK Rapat Koordinasi dengan Pemda se-Jawa Barat Bahas Hal Ini

15 April 2021, 16:47 WIB
KPK Rapat Koordinasi Dengan Pemda Se-Jawa Barat Bahas Kewajiban PSU oleh Pengembang dalam rangka menjalankan fungsi supervisi. /

PR BOGOR - Guna menjalankan fungsi supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis, 15 April 2021, KPK melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Rapat yang dilakukan secara daring ini membahas mengenai penertiban kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang.

KPK menegaskan kepada pemda agar memberikan saksi kepada pengembang yang nakal.

Baca Juga: Sinopsis Drama Law School Episode 2 Tayang Malam Ini: Benarkah Yang Jong Hoon Pembunuh Asli Seo Byung Ju?

Karena pemda memiliki hak untuk tidak memproses perizinan pengembang yang nakal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) wilayah II KPK Dwi Aprilian Linda.

Dwi juga mengatakan sanksi tersebut bisa ditegaskan kembali kedalam peraturan daerah.

Baca Juga: Sinopsis Drama Law School Episode 2 Tayang Malam Ini: Benarkah Yang Jong Hoon Pembunuh Asli Seo Byung Ju?

“Untuk memberi peringatan tegas kepada pengembang nakal, dikuatkan lagi dalam Perda atau Perkada,” ujar Dwi.

Dalam rapat koordinasi juga hadir Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan.

Dadang menjelaskan mengenai kendala dilapangan terkait kewajiban pengembang dalam penyerahan PSU.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 3 Ramadhan 1442 H Bogor dan Sekitarnya Hari Ini, 15 April 2021

Ia mengatakan ada kendala dalam regulasi terkait hal ini.

Dalam Perda Nomor 7 tahun 2013 misalnya, yang mengatakan kewajiban pengembang dengan luas lahan 5.000meter persegi keatas harus memberikan minimal 40 persen untuk PSU.

“Saat itu pemda melakukan pengecekan ke lapangan terhadap 591 perumahan. Ternyata proporsi 40 persen hampir semuanya tidak ada,” ujar Dadang.

Baca Juga: Hospital Playlist 2 Siap Tayang Juni 2021 Mendatang, Momen Pembacaan Naskah Jadi Ajang Reuni Para Pemain

Selain itu, jenis PSU dilapangan juga sudah berubah.

Oleh sebab itu, pada 2019 pemda melakukan revisi dan terjadi peningkatan penyerahan kewajiban PSU oleh pengembang.

“ada 34 perumahan yang sudah menyerahkan PSU,” kata Dadang.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Buku Harian Seorang Istri Kamis, 15 April 2021: Lula Kabur, Alya Sukses Bikin Drama Baru

Dadang mengatakan masih ada 529 pengembang yang belum menyerahkan kewajiban PSU di Kota Bandung.

Baru 62 pengembang yang sudah menyerahkan sepanjang 2017 sampai Maret 2021.

Hal serupa dialami oleh Kota Depok yang seluruh pengembang di wilayahnya belum memberikan kewajiban PSU.

Baca Juga: Rompi Oranye Sudah Melekat di Tubuh, Edhy Prabowo Justru Mengaku Tak Bersalah Atas Kasus Suap Eskpor Benur

Dari 943 pengembang di Kota Depok, sampai dengan 31 Maret 2021 hanya 335 pengembang yang sudah menyerahkan kewajiban PSU.

“Sedangkan yang belum menyerahkan masih ada sebanyak 64 persen atau 608 perumahan lagi,” ujar Sri Utomo, PJ Sekda Kota Depok.

Sri mengatakan ada 5 kendala yang dialami Kota Depok dalam menertibkan penyerahan kewajiban PSU.

Baca Juga: Puluhan Narapidana Teroris Ucap Setia NKRI, Kemenkumham: Jangan Sampai Terulang karena Tak Diterima Masyarakat

Pertama, PSU yang ditelantarkan, belum diserahkan, atau pengembang yang sudah tidak ada keberadaannya lagi.

Kedua, site plan perumahan tidak diketemukan. Ketiga, fisik tanah PSU dikuasai oleh pihak lain.

Keempat, diterbitkan SHM dan SHGB atas nama pihak lain diatas tanah yang diklaim sebagai PSU oleh warga perumahan.

Baca Juga: Jelang Semifinal Piala Menpora 2021 Persija Jakarta vs PSM Makassar, Sudirman: Mental Juara yang Menentukan

Dan yang kelima, adanya pengembang yang belum menyerahkan PSU karena belum selesai melakukan pembangunan perumahan atau penjualan unit rumah.

Kabupaten Karawang juga mengalami hal serupa, dari 343 pengembang baru 48 pengembang yang menyerahkan kewajiban PSUnya.

120 pengembang masih dalam proses penyerahan, dan 41 perumahan ditinggalkan pengembang.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Ikatan Cinta 15 April 2021: Mama Rosa Kecewa, Benarkah Andin dan Roy Berselingkuh?

Perwakilan Kabupaten Cirebon mengatakan diwilayahnya baru 77 perumahan yang menyerahkan kewajiban PSU dari 469 pengembang perumahan.

Berdasarkan keadaan yang seperti itu, KPK memberikan saran kepada seluruh pemda se-Jawa Barat untuk melakukan kerja sama bersama Kejaksaa untuk proses litigasi dan non-litigasi.

Selain itu, pemda juga harus berhati-hati apabila ingin memproses PSU yang sudah dijual ke pihak ketiga.

Baca Juga: Bertabur Bintang! Hwang In Yeop dan Ji Chang Wook Bakal Main Bareng di Drama The Sound of Magic

Sebagai penutup, KPK juga berpesan kepada pemda agar selalu memastikan kewajiban pengembang seperti PBB, BPHTB, sampai surat pelepasan hak.

Serta masalah TPU yang dikembalikan lagi kepada kebijakan pemda setempat dan terus melakukan koordinasi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler