TMII Diambil Alih Negara, Teddy Gusnaidi Peringatkan Yayasan Soeharto: Bukan Berarti Bebas Begitu Saja!

8 April 2021, 19:53 WIB
Politisi PKPI Teddy Gusnaidi memberikan komentar terkait ambil alih TMII yang sebelumnya berada di tangan Yayasan Harapan Kita. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi/

PR BOGOR - Politis Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi memberikan komentar atas pengambilan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Teddy mengatakan, meskipun pengelolaan TMII sudah dikembalikan pada negara, pihak Yayasan Harapan Kita tidak bebas begitu saja.

Ia mengeluarkan komentarnya melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi.

Baca Juga: LIVE STREAMING Ikatan Cinta Kamis 8 April 2021 Pukul 19.30 WIB

“Ketika pengelolaan TMII sudah diserahkan kembali ke negara,” tulis dia sebagaimana dikutip PRBogor.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi, Kamis, 8 April 2021.

“Bukan berarti Yayasan Harapan Kita bebas begitu saja,” tutur dia.

Ia juga meminta, agar yayasan milik keluarga Presiden ke-2, Soeharto memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Akui Ingin Lihat Ketulusan Cinta sang Pacar, Pria Ini Nekat Prank Kecelakaan hingga Pura-pura Tewas di Tempat

Yang mana selama pengelolaan dipegang oleh Yayasan Harapan Kita tidak pernah disetorkan ke negara.

“Mereka wajib memenuhi semua kewajiban ke negara,” kata Teddy.

“Karena selama ini kontribusi tidak pernah disetorkan ke kas negara,” tutur dia.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Buku Harian Seorang Istri Episode Malam Ini 8 April 2021

Teddy juga mengatakan, bahwa kwajiban tersebut tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 19 tahun 2021.

“Tercantum pada pasal 7 Perpres No 19 Tahun 2021,” tulis dia di akhir unggahannya.

Cuitan Twitter Teddy Gusnaidi soal TMII. Twitter.com/@TeddyGusnaidi

Perlu diketahui, bahwa selama 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini diambil alih oleh negara.

Baca Juga: Padahal Masih Uji Coba, Pelanggaran Prokes dalam Pembelajaran Tatap Muka Justru Marak Ditemukan

Presiden Jokowi resmi membuat Perpres Nomor 19 tahun 2021 yang berisikan pengambilan alih pengelolaan TMII.

Peraturan tersebut resmi berlaku sejak 1 April 2021.

Alasan tersebut dijelaskan oleh Kementerian Sekertaris Negara Setya Utama.

Baca Juga: AKSES LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri 8 April 2021: Livia Dipenjara dan Diceraikan Roni?

Setya mengatakan ini berdasarkan dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK merekomendasikan untuk memperbaiki pengelolaan TMII sebagai aset negara.

Pihak BPK pun sebelumnya sudah memberikan arahan kepada pengelola TMII untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Baca Juga: Bagikan Momen Malam Pertama Usai Sah Jadi Pasutri, Atta-Aurel Pamer Kado dari Jokowi

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020,” ucap Setya.

“Rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetnag untuk aset yang diakui negara,” tutur dia.

Temuan serupa juga ditemukan oleh tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM.

Baca Juga: Catat! Besok Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka, Cek Link dan Persyaratannya

Dan juga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi

Tags

Terkini

Terpopuler