Jajakan Anak di Bawah Umur Melalui Aplikasi MiChat, Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Online di Jakut

8 April 2021, 15:36 WIB
Mucikasi prostitusi online di Jakarta Utara dibekuk polisi usai menjual anak di bawah umur lewat aplikasi MiChat. /Dok. PMJ News

PR BOGOR - Mucikari prostistusi online berhasil dibekuk polisi di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence.

Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial DF (27 tahun).

Selama menjalankan profesinya, DF seringkali menjajakan anak di bawah umur kepada para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Lirik Lagu Tomorrow - Chanyeol EXO Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Kamis, 8 April 2021.

Dari keterangan Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, teduga mucikari mengaku menjajakan anak-anak berusia 16 tahun.

Namun setelah ditelisik, fakta terungkap bahwa korban baru berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.

Baca Juga: TMII Diambil Alih Negara, Fadli Zon Sindir Pemerintah: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang

Terduga mucikari menawarkan anak-anak tersebut melalui aplikasi MiChat dengan tarif cukup menggiurkan.

DF diketahui menjalankan aksinya seorang diri tanpa bantuan orang lain.

Untuk sekali kencan, DF memasang tarif sebesar Rp450 ribu.

Baca Juga: AHY dan Demokrat Terus Dirongrong, Kali Ini Kader PDIP Mengaku Tak Takut Ancaman Anak SBY

Korban nantinya hanya menerima bagian sebesar Rp100 ribu.

“Dari keterangan yang bersangkutan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan langsung oleh pelaku," kata Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif segitu,” tutur dia.

Baca Juga: Copot Paksa Mahkota Mrs Sri Lanka 2021 Gegara Status Pernikahan, Mrs World Caroline Jurie Kini Diselidiki

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar mengatakan, terkait alasan korban mau terkena tipu daya sang mucikari adalah karena faktor ekonomi.

Mulanya korban diajak untuk bekerja dan menghasilkan uang jajan.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Drama Korea Banyak Diadaptasi dari Novel Asal Tiongkok

“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia dijanjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas, korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” katanya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler