Sidang Lanjutan Kasus Tes Usap Rizieq Shihab Digelar 14 April, JPU Bakal Hadirkan 5 Saksi

7 April 2021, 15:30 WIB
Pada sidang lanjutan HRS nanti, JPU siap menghadirkan lima orang saksi untuk perkara nomor 225 terkait kasus tes usap RS Ummi. / PMJ News/Fjr

PR BOGOR - Agenda sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor rencananya akan digelar pada Rabu, 14 April 2021.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang putusan sela yang digelar pada hari ini.

"Eksepsi dari terdakwa (Rizieq Shihab) dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Ngaku Jadi Pendukung Jokowi, Ade Armando Berani Kritik Kehadiran RI-1 di Pernikahan Atta-Aurel

Satu di antara poin eksepsi terdakwa Rizieq Shihab yang ditolak majelis hakim adalah soal kewenangan PN Jakarta Timur dalam mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Majelis Hakim, sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.

Majelis Hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini pada pekan depan.

Baca Juga: Aturan Sandiaga Uno dengan Muhadjir Effendy 'Saling Sikut', dr Tirta: Saran Saya sih, Buat Kebijakan Sinkron

"Majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar melanjutkan persidangan ini," katanya.

Pada sidang lanjutan nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap menghadirkan lima orang saksi untuk perkara nomor 225 terkait kasus tes usap RS UMMI.

Kendati begitu, jaksa belum menyebutkan rincian siapa saja daftar saksi yang akan hadir.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 di Kementerian Perhubungan, Dibuka Mulai 9 April 2021

Pada 12 April 2021, Rizieq Shihab juga dijadwalkan dalam agenda sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait perkara nomor 221 dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu sidang lanjutan untuk perkara nomor 226 terkait kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Hal ini menyusul penolakan eksepsi dari Majelis Hakim.

Baca Juga: Perkuat Pasar di Asia Tenggara, Naver Corp Asal Korsel Kucurkan Dana ke Sektor Media Capai Rp2,1 Triliun

Akan ada 10 saksi yang turut hadir dalam persidangan.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjadi dua di antara sejumlah saksi yang hadir.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler