Jadwal Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Bulan Ini, Kembali Digelar Secara Tatap Muka

- 27 Maret 2021, 11:26 WIB
Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar pada Selasa, 30 Maret 2021. Sidang akan berlangsung secara offline di PN Jakarta Timur.
Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar pada Selasa, 30 Maret 2021. Sidang akan berlangsung secara offline di PN Jakarta Timur. /ANTARA

PR BOGOR - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Habub Rizieq Shihab rencananya akan kembali digelar pada Selasa, 30 Maret 2021.

Sidang Habib Rizieq Shihab akan digelar secara langsung atau tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terkait rencana sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab tersebut, pihak kepolisian tetap akan mengutamakan pengamanan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagai langkah menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: SINOPSIS The Penthouse Season 2 Episode Terakhir: Shim Su Ryeon Muncul! Akui Jadi Ibu Kandung si Kembar?

Sebelumnya, sidang terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab atas dugaan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung saat pandemi Covid-19 sudah dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Zoom.

Habib Rizieq Shihab berada di rutan Bareskrim, dan yang lainnya berada di PN Jakarta Timur.

Namun, dalam lanjutan sidang terbaru pada Jumat 26 Maret 2021, sidang Habib Rizieq Shihab dilakukan secara offline di PN Jakarta Timur. 

Baca Juga: Resmi Ditangkap KPK Terkait Kasus PT Pelindo II, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah 5 Tahun Menunggu

Habib Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x