Hasil Operasi Gabungan Polri Bersama Bea Cukai Berhasil Gagalkan 42.337 Kilogram dan 85.038 Butir Ekstasi

30 Maret 2021, 16:41 WIB
Operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil gagalkan peredaran sabu dan ekstasi. /Dok. Humas Polri/

PR BOGOR – Operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam bentuk sabu dan ekstasi.

Dalam operasi tersebut Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan sabu seberat 42.337 kilogram dan 85.038 butir ekstasi.

Operasi gabungan ini dimulai sejak Februari sampai hari ini, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Mengenang Wawan Wanisar, Ini 38 Daftar Film, Sinetron, dan FTV yang Pernah Diperankannya

Sandi operasi gabungan adalah Dewa Ruci 2021.

Brigjen Krisno kemudian menjelaskan mengenai kronologi operasi pertama Dewa Ruci 2021.

Saat berpatroli di jalur laut Gosong Deli, petugas gabungan melakukan pengejaran kepada kapal yang mencurigakan.

Baca Juga: Sergio Aguero Hengkang dari Manchester City: Saya akan Berikan yang Terbaik di Musim Ini

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan empat paket kecil dan dua paket besar serta kemasan teh China.

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 gram dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomon Siregar yang dikutip PRBogor.com dari laman resmi Humas Polri.

Dalam operasi pertama ini ada dua tersangka berinisial RW (41) dan MY (38).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Maret 2021: Rafael Mengingatkan Andin agar Tidak Gegabah

Tersangka kemudian dijerat Pasal 62, Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Operasi kedua Dewa Ruci 2021 dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Operasi ini berhasil menahan tiga tersangka berinisial, MA (25), MM (25) dan FK (27).

Baca Juga: Gelar UKW Perdana, LUKW Pikiran Rakyat Terapkan Modul dengan Karekter portal Berita Online

Ketiganya diamankan dengan barang bukti 45.000 butir ekstasi.

MA mengaku mendapat perintah dari EM, warga Malaysia yang selanjutnya diberikan kepada TN, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Editor: Yuni

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler