Daftar Lengkap Denda Tilang ETLE, dari Kurungan, Denda, Hingga Blokir STNK

25 Maret 2021, 06:48 WIB
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). Pemberlakukan ETLE di Beberapa Daerah, Simak Jumlah Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar. Berikut daftar denda tilang ETLE. /Pemkab Bekasi

PR BOGOR - Polda Metro Jaya mulai 23 Maret 2021, menerapkan inovasi baru dalam penindakan di jalan raya. Sejumlah aturan dan denda pun disiapkan untuk memaksimalkan disiplin berkendaraan.

Inovasi tersebut menggunakan teknologi bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ada beberapa titik yang sudah tersebar dibeberapa daerah yakni:

Baca Juga: Kader Partai Gerindra Dukung Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024, Ahmad Muzani: Tetap Ingin Beliau Maju

1. Polda Metro Jaya (98 titik)

2. Polda Banten (1 titik)

3. Polda Jawa Barat (21 titik)

4. Polda Jawa Tengah (10 titik)

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Maret 2021: Akankah Elsa Mengakui jika Dirinya Ada di Lokasi Saat Roy Terbunuh?

5. Polda DIY (4 titik)

6. Polda Jawa Timur (55 titik)

7. Polda Lampung (5 titik)

8. Polda Riau (5 titik)

9. Polda Jambi (8 titik)

10. Polda Sumatera Barat (10 titik)

11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)

12. Polda Sulawesi Utara (11 titik)

Melalui kamera ETLE tersebut dapat terekam beberapa variasi pelanggaran.

Sebelumnya, jenis pelanggaran lalu lintas sudah ditentuka dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu :

1. Menggunakan gawai (telepon selular). Pelanggar dipidana kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp750.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp250.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, tiap pelanggaran akan dikenai sanksi dengan membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Pembayaran dilakukan ketika yang bersagkutan sudah menerina surat tilang berwarna coklat,” jelas Sambodo.

“Dimana surat tersebut berisi foto keterangan tempat dan waktu pelanggar malkukan pelanggaran,” sambungnya.

“Selanjutnya, kami beri waktu 7 hari untuk mengkonfirmasi online atau offline, bahwa memang dia yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Sambodo juga menjelaskan, nomor virtual account akan diberikan setelah pelanggar mengkonfirmasi.

Di mana nomor tersebut akan digunakan untuk melakukan pembayaran denda atas pelanggaran yang telah dilakuan pelanggar.

Selain itu, adapun sanksi lainnya jika pelanggaran tidak melakukan pembayaran denda.

Sanki tersebut berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara akan diblokir.

"Iya diblokir, nanti kalau dia mau membayar pajak maka biaya denda ini akan diinclude bersama itu," tutup Sambodo.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler