Refly Harun Dukung Perubahan Masa Jabatan Presiden

14 Maret 2021, 17:10 WIB
Refly Harun. Refly Harun mengatakan, jika ditanya apakah menyetujui perihal adanya amandemen UUD 1945 soal masa jabatan Presiden, ia mengatakan menyetujuinya. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

 

PR BOGOR - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut memberikan tanggapannya mengenai kabar usulan amandemen UUD 1945. Dalam hal ini perubahan yang dimaksud adalah lama masa jabatan presiden.

Refly Harun mengatakan, jika ditanya apakah menyetujui perihal adanya amandemen UUD 1945 soal masa jabatan Presiden, ia mengatakan menyetujuinya.

"Sebagaimana pernah saya sampaikan di Taman Ismail Marzuki pada 2017, saya mengatakan masa jabatan presiden itu dibuat satu periode saja selama tujuh tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Analisis Amien Rais Adanya Manuver Jokowi 3 Periode, Begini Skenarionya

“Atau boleh lebih dari satu periode, tetapi tidak berturut-turut. Berapa 2 atau 3 periode pun boleh, yang penting waktunya berselang,” tambah Refly Harun.

Hal ini tentu lebih baik, menurut Refly masa jabatan presiden di luar negeri seperti di Filipina dan juga Amerika jauh lebih buruk jika dibandingkan di Indonesia.

Seperti yang diketahui di Filipina Presiden hanya boleh menjabat satu periode saja, dengan masa jabatan selama 6 tahun.

Baca Juga: Jelang Kunjungan Pertamanya, PM Jepang Yoshihide Suga Bakal Bertemu Joe Biden April 2021 Mendatang

Baca Juga: Makin Uwu, Reaksi Aldebaran Diberikan Jamu Ramuan Mirna oleh Andin, Bocoran Ikatan Cinta 14 Maret 2021

Sementara itu di Amerika Serikat seorang Presiden boleh menjabat selama dua periode namun hanya 4 tahun per periode.

Usulan Refly itu didasarkan oleh anggapannya jika seorang Presiden hanya memiliki satu kali kesempatan menjabat selama 7 tahun.

Hal itu akan menghindarkan Presiden fokus berpikir bagaimana cara terpilih kembali.

“Kalau dia 7 tahun, maka presiden yang terpilih tidak akan memikirkan bagaimana terpilih kembali (Re-election). Maka dia akan berkonsentrasi terhadap pekerjaannya,” tegasnya.

Menurutnya hal ini berkaca dari tahun 2014 lalu ketika Presiden Jokowi baru menjabat.

Sebagaimana dijelaskan Refly Harun, ia menuturkan jika 6 bulan pertama masa jabatannya, Presiden Jokowi terlebih dahulu melakukan adjusment dan kemudian 2 setengah tahun kemudian ia bekerja.

Hingga di dua tahun terakhir masa jabatannya ia disibukkan untuk maju kembali di Pemilu 2019.

Hal tersebut menurut Refly Harun sangat tidak efektif sehingga ia setuju terhadap adanya upaya atau usulan perubahan masa jabatan Presiden.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler