SAH! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari dari Total Tujuh Hari, Ini Jadwal Terbarunya

23 Februari 2021, 07:26 WIB
Ilustrasi kalender: Pemerintah telah menetapkan cuti bersama 2021. /PIXABAY/tigerlily713

PR BOGOR - Pemerintah akhirnya menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021.

Pemerintah menetapkan cuti bersama 2021 dari yang semula berjumlah tujuh hari dipangkas menjadi dua hari.

Penetapan perubahan cuti bersama 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: I Wayan Koster: Bali Memberikan Penguatan Perajin Bahan Baku Minuman Fermentasi Khas, Menjamin Legalitas

Kesepakatan penetapan pemangkasan hari libur cuti bersama 2021 diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021, pada Senin 22 Februari 2021.

Sebelumnya, Pemerintah menetapakan libur cuti bersama 2021 yaitu tujuh hari, namun dengan adanya keputusan baru, hari libur cuti bersama 2021 dipangkas lima hari sehingga tersisa dua hari.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, mengutip laman Setkab.

Baca Juga: 3 Bahan Alami Ampuh Atasi Gangguan Kulit Akibat Terkena Air Banjir, Salah Satunya Kelapa

Berikut daftar lima hari cuti bersama 2021 yang dipangkas:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Adapun daftar dua hari cuti bersama 2021 yang tetap, yakni sebagai berikut:

- 12 Mei : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember : Cuti Bersama Natal 2021

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 23 Februari: Soal Cinta Aries Wajib Komitmen, Taurus Pasanganmu Kasar, bagaimana Gemini?

Mengenai alasan masih diberikan satu hari libur menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal, Menko PMK menyebut untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tutur Muhadjir Effendy.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler