Remaja Pelaku Peretas Database Kejagung RI Tak Diproses Hukum, Kapuspenkum Kejagung Beberkan Alasannya

20 Februari 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi peretas. /Pixabay/The Digital Artist/

PR BOGOR - Pelaku peretasan database Kejaksaan RI berstatus pelajar dan masih berusia 16 tahun.

Pelaku berinisial MFW merupakan warga Lahat, Palembang, Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan masih bersekolah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Sabtu, 20 Februari 2021: Akan ada Keberuntungan Hari Ini

Menurut Leonard, selain pelaku MFW, Kejagung juga membawa kedua orang tuanya ke Kejaksaan Agung, Jakarta.

Namun, karena masih bersekolah, MFW tidak mendapatkan proses hukum dan hanya membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"MFW telah berjanji dan membuat surat pernyaataan tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Leonard.

Baca Juga: Bertemu Teten Masduki, Shopee Ungkap Dominasi UMKM dan Pedagang Lokal dalam Platform Capai 97 Persen

"Orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," tuturnya.

Sebelumnya, kata Leonard, tim Kejaksaan memancing dengan membeli data hasil peretasan yang ditawarkan oleh MFW dari situs hacker raidforums.com.

Hasil transaksi tersebut, kim Kejagung mendapatkan dua buah file data peretasan bernama csv.txt berukuran 259.127 kilobyte dan bin.txt berukuran 244.900 kilobyte yang berisi 3.086.224 data.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Sabtu, 20 Februari 2021: Mulai Cinta hingga Pekerjaanmu Hari Ini

"Dari analisasi terhadap data tersebut, diketahui bahwa sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada situs kejaksaan RI dengan tautan https://kejaksaan.go.id," jelasnya.

Pasalnya, data dari situs Kejagung tersebut bersifat terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung langsung dengan data base kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari.

Dari analisas terhadap data tersebut, didapatkan data akun admin web Kejaksaan RI, seperti usernama dan password yang kemungkinan menggunakaan algoritma hashing password.

Baca Juga: Berikut Sejumlah Formasi Lowongan CPNS 2021 SMA-SMK di Kementrian, Selalu Cek Masing-masing Web di Sini

Kemudian, daftar pegawai Kejaksaan RI, informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat dan command line pelaku dalam melakukan dumping data pada website Kejaksaan RI.

Menindaklanjuti analisa data tersebut, tim Kejaksaan pun bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) dan komunitas hacker untuk melakukan penelusuran terhadap MFW.

"Hasil penelusuran tim Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta komunitas hacker didapat sumber data baru berupa identitas diri dari MFW, NIK, tempat tanggal lahir, umur 16 tahun, alamat Lahat, Sumatera Selatan," paparnya. ***

 

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler