PR BOGOR - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bertanya-tanya terkait kasus penahanan Ustaz Maaher.
Setelah kabar kematian Ustaz Maaher sampai di publik, Novel Baswedan menyayangkan penahanan Ustaz Maaher, sebab kondisi sang ustaz sedang dalam keadaan sakit.
"Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?," tulis Novel Baswedan sebagaimana dikutip PRBogor.com dari akun Twitter @nazaqistsha, Senin 9 Februari 2021.
Baca Juga: Sadis! Balita di Makassar Dianiaya Pacar Ibu Kandungnya, Sudah Dipukuli Lalu Digigit
Sebagaimana dilaporkan Antara, Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada Senin 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa Ustaz Maaher meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya.
Diketahui, sebelum akhirnya meninggal dunia, Ustaz Maaher memang berulang kali pulang-pergi ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal dalam Penguasaan Polisi, Novel Baswedan: Keterlaluanlah
Pihak keluagra Ustaz Maaher pun telah mengirimkan permohonan ke penyidik agar sang ustaz bisa menjalani perawatan langsung saja di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Namun, sebelum mendapatkan persetujuan dari penyidik, Tuhan lebih dulu mengambil nyawa Ustaz Maaher.
Mengetahui hal ini, Novel Baswedan menilai aparat keterlaluan. Ia mengatakan bahwa kasus yang menimpa Ustaz Maaher adalah penghinaan.
Baca Juga: Tinjau Banjir Indramayu, Mensos Risma Langung ke Dapur dan Ikut Masak sampai Jam 2 Pagi
Tapi, dalam kondisi sakit sang ustaz justru masih dipaksakan di tahan di Rutan.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho.." tulis Novel Baswedan.
Diketahui, pada Desember 2020 Ustaz Maaher diangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga telah membuat unggahan berupa ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Soni ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.***