Syarat Mudah, Biaya Murah, Cek Jadwal SIM Keliling Bandung, Jakarta, Bogor pada 1 Februari 2021

31 Januari 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi SIM Keliling /Official SIM Keliling/

PR BOGOR - Polda Metro Jaya menginformasikan kepada masyarakat, selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara menggunakan sepeda motor.

Kemudian jika sudah memiliki SIM, namun masa aktif akan berakhir, Anda tak perlu khawatir.

Pasalnya Polda Metro Jaya akan sedikan 5 mobil SIM keliling mulai Senin, 1 Februari 2021 di sejumlah tempat yang ada di Jakarta, Bogor, dan Bandung.

Baca Juga: KABAR BURUK! untuk Kaum Buruh, BLT BPJS Resmi Disetop, Ada Penggantinya?

Jika Anda ada di sekitar wilayah Jakarta Timur, bisa datang langsung ke sekitar Lippo Plaza Kramat Jati.

Kemudian bagi Anda yang ada di sekitar Jakarta Pusat, dapat mengunjungi langsung ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk waktu pelayanan SIM keliling ini akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Abu Janda Digarap Bareskrim Polri, Tiba-tiba Jenderal Bintang Dua Beri Pernyataan Tegas

Selanjutnya, jika Anda ada disekitar Jakarta Utara, Anda dapat datang langsung Grand Mall Cakung.

Sedangkan, apabila Anda berada di Jakarta Barat, Anda bisa datang langsung ke Mall Citraland.

Lalu warga Jakarta Selatan dan sekitarnya, Anda bisa datang langsung kesekitar Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta.

Baca Juga: 'Menyedihkan' Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Lebih Rendah Dari Timor Leste Kata Eks Jubir KPK

Sementara itu, apabila Anda sedang berkunjung ke Bogor Anda bisa datang langsung ke Polsek Tamansari.

Dan untuk waktu operasi SIM Keliling di Bogor akan tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Polda Metro Jaya juga informasikan, apabila Anda ada di Bandung Anda besok bisa datang ke Polrestabes Bandung yang mana disana nantinya akan disediakan sebanyak dua mobil SIM Keliling.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 31 Januari 2021 bagi Kamu Aries, Taurus, dan Gemini: Bahas Soal Cinta hingga Karier

Untuk lokasinya selanjutnya ada di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square.

Pelayanan di Kota Bandung sendiri akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Dapat dikeathui, layanan SIM Keliling ini hanya dapat melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Dengan syarat sebagai berikut:

1. Membawa Foto Kopi KTP yang masih berlaku hingga saat ini

2. Membawa Foto kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Membawa Bukti cek kesehatan

Untuk biaya perpanjangan dengan jasa SIM Keliling ini akan dikenakan sebesar Rp80.000 untuk Anda yang akan memperpanjang SIM A dan harga Rp75.000 untuk Anda yang akan meperpanjang SIM C.

Nominal pembayaran tersebut ditetapkan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler