Viral! Kasus Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq Sampai ke Pengadilan HAM Den Haag di Jenewa

20 Januari 2021, 14:46 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Januari 2021. /Antara Foto/Aditya Pradana Putra/ANTARA

PR BOGOR - Insiden di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020, akan terus bergulir. Kali ini viral tentang surat laporan atas tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

Tampak dalam sejumlah tangkapan layar, surat tersebut dikirim oleh Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020.

Tim advokasi dalam kasus penembakan tersebut, melaporkan peristiwa tersebut ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Begini Sikap Polri Usai Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Tim Advokasi dibuat dalam bahasa Inggris. Laporan tersebut sudah dikirimkan via surat elektronik (email) pada 16 Januari 2021.

Selain pelaporan kasus penembakan 6 anggota Laskar FPI di malam 7 Desember 2020, Tim Advokasi pun melaporkan tragedi 21-22 Mei 2019, yang menewaskan remaja Harun Al-Rasyid (15 tahun) dan dengan luka tembak menembus dada, serta Abdul Aziz yang ditembak di bagian dada kiri.

"Kami akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan memutus mata rantai impunitas (keadaan tak dapat dipidana) dalam skala yang sangat mengerikan di negara ini," demikian isi laporan tersebut sebagaimana diterjemahkan.

Baca Juga: Di Depan Anggota DPR, Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Janji Tak Ada Tilang Lagi di Jalan

Di bagian atas surat, diketahui bahwa laporan itu dilayangkan pada Juru Bicara, dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC, Fadi El-Abdallah melalui email.

"Kami akan menyediakan informasi mengenai pelanggaran HAM kepada komunitas HAM internasional,"

"karena itu menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia sudah tidak beres dan pada saat yang sama tidak mampu untuk memutus mata rantai pelanggaran HAM yang oleh para pelaku," lanjut isi laporan tertulis tersebut.

Baca Juga: Google Earth Tampilkan Pesan S.O.S 'Tolong Kami' Tak Jauh dari Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182

Dengan kondisi saat ini, Koordinator Tim Advokasi, M Hariadi Nasution menjelaskan, laporan dibuat lantaran telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai pelanggaran HAM.

Dimana lanjut pada tulisan itu, pelanggar HAM di Indonesia, dalam tulisan itu, pelakunya saat masih berkeliaran.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler