Ibu Hamil dan Balita akan Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

12 Januari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya /

PR BOGOR - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) bulan ini. Salah satu bantuan itu diberikan kepada ibu hamil hingga balita atau anak usia dini 0-6 tahun.

Ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta yang akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), jadi masyarakat bisa langsung mencairkannya melalui ATM terdekat.

Baca Juga: Bau Darah Segar Tercium Roy Kiyoshi, Ini Deretan Ramalan Mengerikan dan Panas Anak Indigo di 2021

Dikutip PRBogor.com dari laman resmi Kemensos, berikut beberapa syarat dan rincian penerimaan BLT PKH bagi ibu hamil dan balita.

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Disalurkan Kembali 2021, Buka Kemnaker.go.id untuk Tahu Ketentuannya

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900.000.

Lalu untuk SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.

Baca Juga: Ungkapan Pramugari Istri Okky Bisma Pramugara Sriwijaya Air SJ182 yang Jasadnya Baru Teridentifikasi

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," tulis keterangan dari laman resmi Kemensos.

Kementerian Sosial (Kemensos) juga membuka fasilitas layanan kesehatan (faskes) bagi ibu hamil dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik)bagi anak-anak yang tersedia di sekitar mereka.***

Editor: Yuni

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler