Jangan Khawatir, Polisi Kini Beri Dispensasi SIM Kedaluarsa, Cek Syarat dan Ketentuannya

11 Januari 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi SIM. /PRFM News

PR BOGOR - Kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) tentunya sangat penting bagi pengendara.

Berdasarkan peraturan yang telah diatur dalam perundang-undangan disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan pengendara wajib memiliki SIM.

SIM ini merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Bikin Heboh, Usai Kabarkan Operasi Gendang Telinga, Aura Kasih dan Putrinya Sempat Positif Covid-19

Tak hanya itu dengan adanya SIM ini juga, maka orang tersebut memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM secara gratis.

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga: Akses Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini Senin, 11 Januari: Apa Sebenarnya yang Al Sembunyikan?

Tak hanya itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus bagi para pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM kedaluwarsa saat sedang menjalani proses isolasi pemulihan kesehatan.

Dikutip PRBogor.com dari Antara, untuk pengurusannya, cukup menunjukan bahwa surat keterangan sedang melakukan isolasi mandiri.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta pada Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: UPDATE Longsor di Cimanggung Sumedang: Tim SAR Rilis Data Identitas 13 Korban Meninggal

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang memberikan dispensasi khusus bagi pasien positif Covid-19 bila ingin memperpanjang SIM miliknya.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi orang dalam pemantauan tim medis karena ada interaksi dengan pasien maupun yang sedang dalam proses isolasi mandiri.

Menurut polisi, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah pemohon dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini Senin, 11 Januari 2021: Ada Apa Andin Cari Tahu Nomor Sahabat Al?

Nantinya pemohon harus membawa surat keterangan dari dokter dan selesai menjalani isolasi.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi di antaranya fotokopi KTP serta KTP aslinya, fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler