Tanggapi Fadli Zon yang Dipolisikan, Muannas Tegas: Kalo Saya Pemimpin Partai, Pecat Dia

9 Januari 2021, 15:36 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.* //Dok. DPR RI

PR BOGOR - Terkait aksi Fadli Zon 'Like' atau menyukai video porno di akun Twitter terverifikasi @fadlizon dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat 8 Januari 2021.

Politisi Gerindra, Fadli Zon dilaporkan oleh CEO Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio, karena dianggap telah menyebarkan konten asusila.

"Iya, (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri. Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like konten itu secara tidak langsung ikut mendisribusikan video porno tersebut," kata Febriyanto dikutip dari ANTARA, pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Sekarang! BLT Ibu Rumah Tangga Rp200.000 Bakal Segera Cair, Berikut Syarat Penerimanya

Dikatakan Febriyanto, aktivitas Fadli Zon di media sosial sudah jelas pasti menjadi sorotan masyarakat.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau tidak, ya semua orang bisa lihat," ujarnya.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli Zon ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Jadi DPO KPK Sampai Saat Ini, MAKI: Jaringan Saya Mengatakan Sudah Meninggal

Dalam laporan tersebut, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial.

Pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Sebagaimana diberitakan Potensibisnis.com sebelumnya dalam artikel "Fadli Zon Dilaporkan atas Kasus Like Konten Nakal, Muannas: Kalo Saya Pemimpin Partai, Pecat Dia", sementara itu, pihak kepolisian memberikan keterangannya terkait pelaporan Fadli Zon terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Selain Raffi Ahmad, BCL Juga Dikabarkan Akan Menerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama

Di sisi lain, Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid menilai, tidak betul kalau hanya klarifikasi dari Fadli Zon soal akun Twitternya yang viral like konten nakal.

"Krn setiap dewan ada tunjangan komunikasi & itu dibiayai dr uang rakyat, tdk betul masa cuma klarifikasi," cuitannya @muannas_alaidid dikutip pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Menurutnya, Fadli Zon menjalani proses hukum, kemudian hasilnya disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Aldebaran dan Andin Terlibat Konflik, Kenapa? Ini Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini 9 Januari 2021

"Mestinya proses hukum, lalu hasilnya disampaikan kpd publik unt diuji benar/tidaknya alibi dlm klarifikasinya pak @fadlizon," kata dia.

Tak hanya itu, Muannas Alaidid juga mengatakan bahwa jika dirinya pemimpin partai sudah dipecat anggotanya yang seperti itu.

"Klo saya pimpinan partai sdh saya pecat dia," kata Muannas Alaidid.*** (Pipin L Hakim/Potensibisnis.com)

 

Editor: Yuni

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler