Diduga Sebarkan Konten Pornografi di Media Sosial, Fadli Zon Resmi Dipolisikan

9 Januari 2021, 09:36 WIB
Fadli Zon (kanan) dilaporkan ke Bareskrim Polri (kiri) atas dugaan penyebaran konten pornografi. /Kolase foto dari YouTube Fadli Zon Official & tangkapan layar akun @dunggio_aby

PR BOGOR - Beberapa hari ke belakang, nama politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, ramai dibicarakan.

Hal ini karena Fadli Zon diduga menyukai konten video porno melalui akun Twitter terverifikasi @fadlizon.

Berselang satu hari, Fadli Zon lantas buka suara. Melalui cuitan di akun Twitter @fadlizon, dia membantah telah menyukai konten video porno.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Innalillahi... Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

Fadli Zon mengaku dirinya justru sering membatasi akses konten tak senonoh dengan cara blokir akun Twitter berisi konten porno.

Fadli Zon juga mengaku bahwa akun Twitter miliknya dikelola oleh empat orang admin. Ia mengatakan beberapa hari ke belakang, terdeteksi usaha meretas ke akun Twitter miliknya.

Namun, klarifikasi Fadli Zon atas dugaan menyukai video porno tak diterima begitu saja oleh beberapa kalangan.

Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Fadli Zon Diancam Politisi PDIP hingga Aksi Blusukan Risma Disebut Drama

Sempat diancam politisi PDIP, Dewi Tanjung, untuk dilaporkan ke polisi karena memberikan klarifikasi bohong, Fadli Zon kini justru dilaporkan oleh Ferbiyanto Dunggio, CEO Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI).

"Alhamdulillah hari ini kita sdh melaporkan pemilik akun twitter @fadlizon. Kita minta pihak kepolisian @DivHumas_Polri agar segera memanggil terduga untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran konten pornografi di medsos," ucap Febriyanto sebagaimana dikutip PRBogor.com dari akun Twitter @dunggio_aby.

Melalui surat yang ia unggah di akun Twitternya, terungkap bahwa Fadli Zon dilaporkan atas perkara pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial.

Baca Juga: Update Kasus Video Syur Gisel dan MYD, Polisi Akan Olah TKP ke Hotel di Medan

Aturan dasar pelaporan berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP.

Dengan pelaporan ini, Febriyanto berharap tak ada lagi wakil rakyat yang menyebarluaskan konten asusila.

" Jgn ada lagi Wakil Rakyat sebarkan konten asusila," ucap dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Twitter @dunggio_aby

Tags

Terkini

Terpopuler