Pembatasan Kegiatan di Sebagian Jawa - Bali Berlangsung 11-25 Januari 2021, Ini Daftar Daerahnya

6 Januari 2021, 20:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.* /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PR BOGOR - Menteri Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartanto menuturkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali akan menetapkan pembatasan aktivitas penduduk, mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021.

Airlangga mengatakan bahwa seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat parameter untuk diberlakukannya pembatasan.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

Baca Juga: MUI Tuntaskan Fatwa Halal Vaksin Sinovac, Begini Hasilnya

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari dan akan terus dievaluasi," tambahnya.

Empat parameter yang dimaksud, yakni tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 Persen), kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata yaitu di bawah 82 persen.

Tidak hanya itu, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Dimulai 11 Januari 2021, Berikut 8 Kegiatan Masyarakat yang Bakal Dibatasi

Untuk penerapan pembatasannya sendiri akan ditentukan langsung oleh pemerintah daerah.

Kebijakan diterapkannya pembatasan aktivitas ini, kata Airlangga, dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tak Ikut Suntik Vaksin Covid-19 Bareng Jokowi? Ternyata Begini Alasannya

Pembatasan aktivitas ini meliputi seluruh Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.

Diluar Jabodetabek, meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.

Sementara, Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Baca Juga: Tegas PTM Kota Bogor Ditunda, Bima Arya: Nyawa Generasi Masa Depan Bukan untuk Eksperimen

Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya, adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Adapun 8 kegiatan yang akan dibatasi, sesuai dengan PP 21 Tahun 2020. Salah satunya fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara waktu. ***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler