Potongan Hukuman 55 Bulan Abu Bakar Ba'asyir Disoroti Media Asing, Begini Faktanya

5 Januari 2021, 19:26 WIB
Abu Bakar Ba'asyir/ /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR BOGOR - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dijadwalkan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur Bogor pada Jumat 8 Januari 2021.

Jelang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir disoroti oleh media asing, Straits Times.

Sebagai informasi, Abu Bakar Ba'asyir ditangkap pihak kepolisian pada 16 Juni 2011 silam.

Baca Juga: 'Kicauan' Amien Rais Soal Nama Calon Kapolri Baru, Ruhut Sitompul: Tidak Elok Mengatakan Prediksinya

Ba'asyir divonis penjara dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada tahun 2011, ia kemudian dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara.

Abu Bakar Ba'asyir terbukti mendanai kamp pelatihan teroris di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Soal Pengganti Idham Azis, Moeldoko: Siapanya Sudah Ada, Tak di Kantong Saya, Tinggal Nunggu Waktu

Kepala kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi membenarkan perihal kebebasan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir

Masa hukuman dari narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir dikurangi 55 bulan karena berperilaku baik.

"Dia telah menjalani hukumannya dengan baik dan mengikuti semua aturan dan prosedur," kata Imam, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-cirebon.com sebelumnya dalam artikel "Kebebasannya Disorot Media Asing, Inilah Alasan Abu Bakar Ba'asyir Dapat Potongan Hukuman 55 Bulan".

Baca Juga: Soal Nama-nama Calon Kapolri Baru, Ahmad Sahroni: Tantangan ke Depan Sangat Berat

Tidak hanya itu saja, bahkan kondisi Abu Bakar Ba'asyir menjelang pembebasannya dalam kondisi baik-baik saja.

Permintaan agar pemerintah membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yang dikarenakan khawatir dengan potensi wabah virus Covid-19 saat di penjara.

Hal ini membuat tim pengacaranya merasa takut jika Abu Bakar Ba'asyir terpapar Covid-19, karena alasan faktor usia.

Baca Juga: BLINK Wajib Tahu! Intip 10 Fakta Menarik Proses Video Musik 'BOOMBAYAH', Nomor 5 Bikin Kaget

Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dipenjara pun sudah pernah dilakukan oleh Indonesia, yang mana pada April 2020 lalu membebaskan 30.000 narapidana.*** (Ferdinandi Pratama Putra/Pikiranrakyat-cirebon.com)

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler