15 Tahun Jalani Hukuman Penjara, Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat Ini

4 Januari 2021, 19:47 WIB
Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan akan bebas murni pada Jumat ini, 6 Januari 2021. /ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/11/ANTARA

PR BOGOR - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dijadwalkan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur Bogor pada Jumat 8 Januari 2021.

Menjelang pembebasannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi menuturkan telah memastikan kondisi kesehatan Abu Bakar Ba'asyir.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata Suyudi di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Gara-gara Ini Gisel Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi: Ia Minta dan Kita Jadwalkan Bersama-sama

Baca Juga: Berbeda dengan Nobu, Gisel Tak Penuhi Panggilan PMJ Hari Ini, Polisi: Kami Jadwalkan Lagi Hari Jumat

Baca Juga: Catat Waktunya! Fenomena Puncak Hujan Meteor Quadrantid Bakal Terjadi Malam Ini

Dalam pembebasan Baasyir, kata Suyudi, LP Gunung Sindur bakal berkoodinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme.

Suyudi pun memastikan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akan tetap dalam pengawasan dari pihak terkait.

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," tuturnya, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara. 

Baca Juga: Resmi Diluncurkan Hari Ini, Mensos Risma Jelaskan Rinci Soal Tiga Program Bansos Tunai 2021

Baca Juga: Akses Live Streaming Ikatan Cinta Senin, 4 Januari 2021: Akankah Andin Percaya Pada Cinta Al?

Baca Juga: 'Kicauan' Amien Rais ke Jokowi Soal FPI Langsung Diskak Politisi PKB

Menjelang pembebasannya, Ditjen Pemasyarakatan telah secara sah bekerja sama dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Sebagai informasi, tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu telah melalui seluruh masa tahanan sesuai vonis pengadilan yakni 15 tahun penjara.

Abu Bakar Ba'asyir divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu.

Baca Juga: Tak Ingin Kasus Bansos Terulang, Jokowi Tegas Tegas Imbau Menteri: Cepat, Tepat Sasaran, dan Diawasi

Baca Juga: Penuh Risiko, Tim Badminton Malaysia Tetap Berangkat ke Bangkok meski Anggotanya Positif Covid-19

Baca Juga: Singgung Habib Rizieq di Penjara, Influencer Asal Aceh: Saat Tepat Jokowi Memperlihatan Kapasitasnya

Dikatakan Suyudi, Abu Bakar Ba'asyir memperoleh remisi selama 55 bulan.

Abu Bakar Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahya Ibrahim alias Joko Pitono.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler