Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Aturan Baru Prokes Perjalanan Dalam Negeri, Apakah Wajib Rapid Test?

23 Desember 2020, 13:34 WIB
Ilustrasi perjalanan dalam negeri. /PIXABAY

PR BOGOR - Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dalam penerbangan serta dalam penggunaan angkutan umum lainnya selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Wiku mengatakan bahwa ketentuan hal ini adalah langkah yang tepat dalam menanggulangi penyebaran dan penularan Covid-19.

“Tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku.

Baca Juga: Soal Pembukaan Seleksi CPNS 2021, Tjahjo Kumolo Tegas 'Pemda Nyusun Formasi Atas Dasar Keinginan'

Kemudian dalam Surat Edaran tersebut juga berisi tentang kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dan ini telah berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Adapun beberapa aturan yang berisi tiga poin utama penting sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang harus dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Mereka juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Baca Juga: Ramalan Shio 2021, Tak hanya Hoki di Karir, 3 Shio Ini Diprediksi Miliki Kisah Asmara yang Baik

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Jadi Menteri Sosial Baru, Inilah 5 Program yang Diusung Tri Rismaharini

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Bukan dari Latar Belakang Dokter, Budi Gunadi Sadikin Dipilih Jadi Menkes RI, Ini Tanggapan DPR

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek), tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Baca Juga: Jadi Menparekraf Baru, Sandiaga Uno Hari Ini Umumkan Dirinya Sembuh dari Covid-19

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku yang akan melakukan perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Yang mana para pelaku yang akan melakukan perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Ingat Berlaku Mulai Besok, Pusat Keramaian di Bogor Wajib Tutup Jam Segini

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” ujar Satgas Covid-19.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler