Laris di Lapak e-Commerce, Ini 6 Pecahan Mata Uang Lama yang Ditarik BI di 2021

22 Desember 2020, 16:20 WIB
ILUSTRASI: Uang Rupiah BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

 


PR BOGOR - Bank Indonesia (BI) akan menarik enam pecahan uang rupiah lama, tahun emisi 1968, 1975, dan 1977.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang.

Bagi Anda yang masih memiliki uang pecahan tersebut, penukaran terakhir dapat dilakukan pada 28 Desember 2020, melalui kantor BI di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 22 Desember: Benarkah Aldebaran Terancam Dipenjara?

BI membuka pelayanan penukaran rupiah setiap hari Senin-Jumat pukul 8.00-11.30 waktu setempat.

Adapun pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai dengan jadwal operasional BI, tidak menerima pelayanan.

Untuk informasi lebih lengkap terkait dengan peredaran uang yang telah dicabut dan ditarik, dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut/Contents/Default.aspx.

Alasan keenam pecahan uang lama ditarik yakni karena pertimbangan masa edar uang, kehadiran uang emisi baru, dan perkembangan teknologi unsur pengamanan uang kertas.

Berikut daftar enam uang pecahan yang akan ditarik BI, dilansir dari Antara, Selasa, 22 Desember 2020:

1. Uang Rp100 tahun emisi 1968 bergambar wajah Soedirman.

2. Uang Rp500 tahun emisi 1968 bergambar wajah Soedirman.

3. Uang Rp1.000 tahun emisi 1975 bergambar wajah Pangeran Diponegoro.

4. Uang Rp5.000 tahun emisi 1975 bergambar nelayan.

5. Uang Rp100 tahun emisi 1977 bergambar badak bercula satu.

6. Uang Rp500 tahun emisi 1977 bergambar wajah Rachmi Hatta dengan tanaman Anggrek Vanda.

Di sejumlah lapak perdagangan elektronik atau marketplace online, pecahan uang lama dihargai dengan nilai yang fantastis.

Sebagian orang mungkin tertarik untuk memilikinya menjadi koleksi pribadi.***

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler