Mensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19 hingga Rp17 M, Ancaman Hukuman Mati Baginya Masih Dikaji KPK

7 Desember 2020, 07:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan.* / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./ANTARA FOTO


PR BOGOR - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 bersama dengan empat orang lainnya.

Tak main-main, KPK menyebut Mensos Juliari Batubara dapat terkena ancaman hukuman mati.

Meski begitu, Ketua KPK Firli Bahuri masih mengkaji terkait hukuman kepada Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga: Nur Asia Uno positif Covid-19, Sandiaga Uno Beri Pesan Haru ke Publik: Jaga Keluaraga Kita

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra, Scorpio 7 Desember 2020: Lengkap Ada Kesehatan sampai Urusan Hati

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces 7 Desember 2020: Lengkap Soal Pekerjaan hingga Keuangan

Firli Bahuri mengatakan, pihkanya masih terus kembali ke proses penyidikan.

"Penyidikan adalah proses serangkaian tindakan penyidik berdasarkan Undang-Undang dalam rangka mengumpulkan transaksi dan barang bukti guna membuat terangnya suatu perkara atau peristiwa pidana dan menemukan tersangka," kata Firli Bahuri, Minggu, 6 Desember 2020.

Jadi setiap ada aliran uang, kata dia, pasti akan diikuti.

Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Arsenal Liga Inggris, 3 Pertandingan Terakhir The Gunners harus Telan Kekalahan

Baca Juga: Gus Dur Bubarkan Kemensos karena Korupsinya Gede-gedean, Terbukti di Era Jokowi Sekarang. . .

Baca Juga: Jelang Episode Terakhir Malam Ini, Ungkapan Perasaan Pemeran Drama 'Start-Up', Suzy: Campur Aduk Nih

Tetapi KPK tidak menyampaikan bagaimana proses anggaran uangnya karena akan diungkit di peradilan.

Menurut Firli Bahuri, pihaknya sangat menghormati prinsip-prinsip tugas pokok KPK, di antaranya pasal hukum, keterbukaan, transparan, kepentingan umum, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.

Ia juga memahami persoalan yang menjadi bahan diskusi media yakni terkait Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 7 Desember 2020: Ada Apa dengan Kisah Asmara Hari Ini?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 7 Desember 2020: Bahas Soal Keuangan hingga Asmara

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Koruptor Bansos Covid-19 Dungu: Tahu Ancamannya Hukuman Mati, Malah Dilakukan

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah pasal dua itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Firli.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, Bendahara PDIP Ini Lolos Ancaman Hukuman Mati

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris Tottenham Hotspur vs Arsenal di Mola TV: Spurs Belum Terkalahkan

Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Arsenal Malam Ini: Mengupas 7 Fakta Menarik Jelang Derbi London Utara

Karena, lanjut dia, pada unsur-unsurnya adalah setiap orang yang pertama ada pelaku, kedua ada perbuatan, ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau korporasi yang dapat melibatkan kerugian uang negara atau perekonomian negara.

"Perlu diingat, bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu dari klaster tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau ganti oleh penyelenggara negara," tuturnya.

Lebih lanjut Firli Bahuri menyampaikan mengenai status tersangka yang telah ditetapkan sesuai dengan unsur-unsur yang mendasarinya.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler