Ustadz Maaher at-Thuwalibi Ditangkap Bareskrim Polri Tadi Subuh, Dulu Hina Habib Luthfi bin Yahya

3 Desember 2020, 13:55 WIB
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri. /Foto: Twitter @Ustadzmaaher //

PR BOGOR - Ustad Maaher at-Thuwalibi ditangkap Bareskrim Polri sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan terhadap Ustadz Maaher at-Thuwalibi atau yang bernama lengkap Soni Ernata itu berkenaan dengan dugaan kasus penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Terkait kabar penangkapan Ustadz Maaher at-Thuwalibi, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru, Guguran Sebanyak 13 Kali dan Kepulan Asap Putih Tebal Intensitas Sedang

Baca Juga: Penggemar Berat V BTS, Effort T1 Sengaja Warnai Rambut Biru Terinspirasi dari Era 'Boy With Luv'

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 7 Anggota MIT, Kelompok Pembantai Sekeluarga di Sigi, Sisanya Buron ke Pegunungan

Ustadz Maaher at-Thuwalibi ditangkap di rumahnya, di kawasan Bogor, Jawa Barat, tadi subuh.

"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," kata Irjen Pol Argo Yuwono, dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, pada Kamis 3 Desember 2020.

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maaher at-Thuwalibi.

Baca Juga: Luhut Bakal Keluar Negeri Selama 8 Hari, Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Menteri KKP Ad Interim

Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19 dan Kini Mengisolasi Diri, Pimpin Rapat Virtual: Kami sudah Terbiasa

Baca Juga: Space Neptunus Bakal Mulai Buka Penerbangan Komersial untuk Wisata Luar Angkasa di 2024 Mendatang

Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustadz Maaher at-Thuwalibi disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian.

Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maaher at-Thuwalibi ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Argo Yuwono belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus dugaan SARA yang menjerat Maaher at-Thuwalibi.

Baca Juga: Prihatin dengan Anies Baswedan yang Terkonfirmasi Covid-19, Kapolda Metro Jaya Negatif Usai Swab Tes

Baca Juga: Banting Setir Jadi Penjahit, Pria Ini Raup Keuntungan Rp3 Juta dari Membuat Aneka Kostum Kucing

Baca Juga: DPR Desak 5 Daerah Rawan Konflik Papua harus Diantisipasi: Ciptakan Kedamaian di atas Tanah Papua

Argo Yuwono menyebut, Ustadz Maaher akan terlebih dahulu diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri.

“Nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya,” ujar Argo.

Berdasarkan surat penangkapan, Maaher at-Thuwalibi disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui sebelumnya, Ustadz Maaher at-Thuwalibi pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.***

Ustadz Maaher at-Thuwalibi juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler