Mendekam di Penjara Habib Bahar bin Smith Kembali Tersandung Kasus Penganiayaan, Enggan Diperiksa

24 November 2020, 11:01 WIB
Habib Bahar bin Smith: Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan tersangka Habib Bahar akan dilakukan pada pekan depan yaitu Senin, 23 November 2020. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

PR BOGOR – Polda Jabar sebelumnya akan memeriksa Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan terhadap taksi online 12 tahun silam, tepatnya tahun 2008.

Nemun demikian, Habib Bahar bin Smith enggan diperiksa pihak Polda Jabar terkait kasus penganiayaan taksi online yang dilayangkan kepadanya tersebut.

Menanggapi penolakan Habib Bahar bin Smith itu, Polda Jabar akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Berikut 3 Lirik Lagu yang Bisa Dinyanyikan, Salah Satunya 'Hymne Guru'

Baca Juga: Hari Guru 25 November, Berikut Pidato Hari Guru dari Mendikbud dan Lirik Hymne Guru

Baca Juga: Dahi V BTS Jadi Sorotan di Twitter, 'Selfie Rambut Basah yang Seksi'

Habib Bahar bin Smith saat ini tengah mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan terhadap dua orang remaja.

“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopol kepada wartawan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Selasa, 24 November 2020.

Pattopol menyampaikan, atas permintaan Habib Bahar bin Smith itu, pihak penyidik telah membuat berita acara.

Baca Juga: Aktif di Good Morning America, RM BTS Dikenal dengan Julukan 'The God of Destruction'

Baca Juga: Satu Angkatan Berbeda Umur, Ini Cara Park Shin Hye Berteman dengan Kim Woo Bin

Baca Juga: ARMY Pasti Tersentuh, Inilah 5 Momen BTS Membawa Suga Kemana-Mana

Maka dari itu, pemeriksaan ulang tidak akan dilakukan penyidik usai mendapatkan penolakan dari tersangka Habib Bahar bin Smith.

Kendati demikian, plisi akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

“Kita akan tetap kirim berkas perkara ke jaksa,” ucapnya.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang supir taksi online.

Baca Juga: Update Data Covid-19 di Indonesia 23 November 2020, Jawa Barat Pasien Sembuh Bertambah 1.013 Orang

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 24 November 2020, Antam Turun Jadi Rp1.962.000 per 2 gram

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Virgo Hari ini 24 November 2020: Kesehatan, Keuangan hingga Percintaan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, kejadian ini karena dipicu istri Habib Bahar yang pulang ke rumah terlalu malam.

“Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam lah, diantar sopir Grab itu, nah pelampiasannya disikat,” ujar Kombes Erdi.

Erdi mengatakan, insiden penganiayaan ini terjadi pada tahun 2018 di kediaman Habib Bahar, kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Libra Hari Ini 24 November 2020: Kesehatan, Keuangan sampai Percintaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Taurus, dan Gemini Hari Ini 24 November 2020: dari Karier hingga Percintaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Aries dan Gemini 24 November 2020, mulai Asmara, Kesehatan hingga Keuangan

Usai pemeriksaan terhadap Habib Bahar yang kini statusnya sebagai tersangka, kata Erdi, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak lapas dan kejaksaan.

Pasalnya, Habib Bahar kini masih berada di Lapas Gunung Sindur, akibat kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

“Ini lagi koordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler