Cek Info Pencairan BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

24 November 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI BSU Kemendikbud. // Pixabay/

PR BOGOR - Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak perlu membuat rekening baru.

Hal ini lantaran Kemendikbud yang akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Berikut 3 Lirik Lagu yang Bisa Dinyanyikan, Salah Satunya 'Hymne Guru'

Baca Juga: Hari Guru 25 November, Berikut Pidato Hari Guru dari Mendikbud dan Lirik Hymne Guru

Baca Juga: Dahi V BTS Jadi Sorotan di Twitter, 'Selfie Rambut Basah yang Seksi'

Untuk mengetahui terkait pencairan dana BSU Kemendikbud, dapat dilakukan pengecekan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Di sana, Anda dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pencairan BSU:

Baca Juga: Aktif di Good Morning America, RM BTS Dikenal dengan Julukan 'The God of Destruction'

Baca Juga: Satu Angkatan Berbeda Umur, Ini Cara Park Shin Hye Berteman dengan Kim Woo Bin

Baca Juga: ARMY Pasti Tersentuh, Inilah 5 Momen BTS Membawa Suga Kemana-Mana

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah itu, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

Batas waktu untuk mengaktifkan rekening adalah hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Sejarah Hari Guru Nasional Besok, Kenapa Disebut Pahlawan Tanpa Tanda Jasa?

Baca Juga: Update Data Covid-19 di Indonesia 23 November 2020, Jawa Barat Pasien Sembuh Bertambah 1.013 Orang

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 24 November 2020, Antam Turun Jadi Rp1.962.000 per 2 gram

Untuk diketahui, Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali.

Sasarannya adalah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Persyaratan yang harus dipenuhi PTK untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ialah sebagai berikut:

1. WNI,
2. Berstatus sebagai PNS,
3. Memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Total sasaran penerima BSU sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Bantuan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020.***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Kemendikbud ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler