PR BOGOR - Permudah masyarakat untuk mempersingkat proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor menggelar program SIM Keliling.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah warga Bogor dalam proses perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mudah.
Berikut jadwal pelayanan SIM keliling online Polres Bogor selama Bulan November 2020 seperti dikutip dari twitter @TMCPolresBogor:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces, dan Aries 17 November 2020, dari Asmara hingga Kesehatan
Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan, Jokowi Minta Aparat Bertindak Tegas: Jangan Hanya Sekedar Imbauan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 17 November 2020: Ingat! Tetap Tenang Ketika Hadapi Masalah, Jangan Rusuh
- Senin, berada di Mall Cileungsi
- Selasa, berada di Yamaha Mekar Motor Cibinong
- Rabu, berada di Pos Polisi Gadog
- Kamis, berada di Polsek Ciampea
- Jumat, berada di Polsek Tamansari
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 17 November 2020: Hari Ini Kehidupan di Dunia Asmara akan Berjalan Lancar
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 17 November 2020: Agak Aneh, Hari Ini Dipenuhi dengan Perasaan Campur Aduk
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo 17 November 2020: Hati-hati, Kamu Terbiasa Mendapatkan Apa yang Diinginkan
Layanan SIM Keliling Bogor hari ini, Selasa 17 November 2020 berada di Yamaha Mekar Motor Cibinong, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 17 November 2020: Hati-hati Kena Tipu! Jalani Lagi Semua Tugas yang Tertunda
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 17 November 2020: Hari Ini Nampaknya akan Ada Sedikit Ketegangan Terjadi
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 17 November 2020: Hati-hati Terperangkap dalam Fantasi Romansa
2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra 17 November 2020: Sebaiknya Luangkan Waktu Sejenak untuk Pasanganmu
Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Polri akan Panggil Habib Rizieq: Kami Minta Klarifikasi, Tunggu Saja
Baca Juga: Ikut Program Bank Sperma di Jepang, Pembawa Acara Fujita Sayuri Sukses Melahirkan Anak Pertamanya
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***