Bansos Rp2,5 Juta Khusus Warga Kabupaten Bogor Berakhir Hari Ini, Segera Cek di Sini Syaratnya!

- 21 Oktober 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi Uang. *Dok. Pikiran Rakyat
Ilustrasi Uang. *Dok. Pikiran Rakyat /Dok. Pikiran Rakyat/

PR BOGOR – Pendataan untuk bantuan sosial (bansos) khusus warga Kabupaten Bogor senilai Rp2,5 juta berakhir hari ini, Rabu, 21 Oktober 2020.

Hal ini sesuai dengan pengumuman dalam laman akun Instagram @humasbogor yang menjelaskan mengenai mekanisme penerima bansos.

Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak Covid-19 yang akurat dan valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing Kecamatan pada Dinas Tenaga Kerja diperpanjang sampai dengan 21 Oktober 2020,” tulis pengumuman itu.

Baca Juga: Nama Anda Belum Terdaftar di Bantuan BPUM? Segera Lapor ke Dinas Koperasi dan UMKM Sesuai Domisili

Sebelumnya diketahui, Bupati Bogor, Ade Yasin menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja karena terdampak Covid-19, yakni berupa uang tunai senilai Rp2,5 juta.

“Ini bentuk tindak lanjut dari pemulihan ekonomi korban PHK, akan mendapat bantuan Rp2,5 Juta,” kata Ade Yasin.

Ade Yasin mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan pagu anggaran Rp28 miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2020.

Baca Juga: Stabil! Daftar Harga Emas 21 Oktober 2020: Antam Masih di Rp2.037.000 per Dua Gram

Yang digunakan untuk pemulihan ekonomi, berupa bansos korban PHK terdampak pandemi dan bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Khusus bagi penerima bantuan korban PHK akan didata oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui masing-masing kantor kecamatan, sementara bantuan modal UMKM akan dikelola oleh Dinas Koperasi dan UMKM.

Bupati Bogor mengharapkan dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan bulan ini, usai pendataan rampung di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 21 Oktober 2020: Ada Indosiar, SCTV, TransTV, Trans 7, NET, dan ANTV

Adapun persyaratan penerima bantuan sosial untuk permodalan UMKM dan korban PHK terdampak Covid-19 ialah sebagai berikut.

1. Calon penerima adalah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak Covid-19.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Champions Tadi Malam: Man United Atasi PSG, Chelsea Tertahan di Stamford Bridge

3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Bogor.

4. Menyampaikan rencana kegiatan usaha.

5. Memiliki Surat Keterangan PHK dari perusahaan bagi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Mantan Grup Vokal Pasto Ini Rilis Lagu, Terinspirasi Film Thailand Bahwa Cinta Takkan Pernah Dipaksa

6. Membuat Surat Pernyataan bermaterai bahwa data yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, serta belum menerima bantuan dari instansi manapun.

7. Data direkap pada Format Rekapitulasi Data Pekerja/Buruh yang PHK akibat Pandemi Covid-19.***

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah