PR BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanganan Covid-19 dari kalangan Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan.
Satgas Khusus tersebut dibentuk sesuai dengan instruksi Bupati Bogor Nomor 443.45p8/Kpts/Per-UU/2020 tentang perpanjangan keempat dari Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.
Bupati Bogor, Ade Yasin menginstruksikan untuk membentuk satgas khusus dengan melibatkan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan organisasi, kemahasiswaan untuk lebih mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Ingin Lihat Langsung Kualitasnya, Shin Tae-yong Undang Dua Pemain Keturunan Ikuti Pemusatan Latihan
“Sesuai Instruksi dari Bupati Bogor, kita mengundang beberapa organisasi masyarakat dan kepemudaan untuk melakukan koordinasi sekaligus mengajak teman-teman dari Ormas dan OKP untuk ikut serta mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Budiana, sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram @pancakarsakabbogor, Senin, 19 Oktober 2020.
Iman Budiana mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan ormas pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, bertempat di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pada Drama Missing the Other Side: Ahn So Hee Ingin Sekali Dengarkan Cerita Arwah Bila Itu Terjadi
Dalam rapat koordinasi itu telah dirumuskan sejumlah keputusan.