Khusus bagi penerima bantuan korban PHK akan didata oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui masing-masing kantor kecamatan, sementara bantuan modal UMKM akan dikelola oleh Dinas Koperasi dan UMKM.
Bupati Bogor mengharapkan dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan bulan ini, usai pendataan rampung di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 21 Oktober 2020: Ada Indosiar, SCTV, TransTV, Trans 7, NET, dan ANTV
Adapun persyaratan penerima bantuan sosial untuk permodalan UMKM dan korban PHK terdampak Covid-19 ialah sebagai berikut.
1. Calon penerima adalah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak Covid-19.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Champions Tadi Malam: Man United Atasi PSG, Chelsea Tertahan di Stamford Bridge
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Bogor.
4. Menyampaikan rencana kegiatan usaha.
5. Memiliki Surat Keterangan PHK dari perusahaan bagi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.