PR BOGOR – Polsek Cibinong gelar Ops Yustisi gabungan terkait pendisiplinan masyarakat dalam pelanggaran protokol kesehatan.
Operasi tersebut dilakukan bersama Komando Rayon Militer (Koramil), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP Kabupaten Bogor dan instansi terkait di wilayah Cibinong dengan sasaran masyarakat tidak menggunakan masker.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ops Yustisi adalah operasi yang diadakan untuk menjaring pengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Soal Program Vaksinasi Covid-19, Epidemiologi Asal Australia Sebut 'Pemerintah Jangan Gegabah'
Ops Yustisi gabungan ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat mengenai pentingnya menjaga diri sendiri agar tidak tertular virus Covid-19.
“Caranya adalah dengan rajin mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter antar orang dan menggunakan masker dimanapun berada,” ujar Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil, SE, SIK, MH dalam pernyataannya yang diterima oleh Pikiranrakyat-bogor.com, Senin, 19 Oktober 2020.
Ia mengatakan, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa sanksi teguran, sanksi sosial dan sanksi fisik.
Baca Juga: Upaya Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Bogor, Petugas Gabungan Gelar Ops Yustisi di 3 Titik
Penindakan ini, kata dia dilakukan agar masyarakat memiliki efek jera, sehingga ke depannya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah.