Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menambahkan, aksi keduanya sudah berlangsung sejak 2023 menghasilkan keuntungan sekitar Rp5 juta per pekan. Keuntungan ini diperoleh dari potongan uang selebgram dan dari situs judi daring itu sendiri.
"Uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk membeli kendaraan roda empat. Kedua pelaku hanya bekerja merekrut selebgram untuk promosi judi daring," ujar Lutfi.
Saat ini, Polresta Bogor Kota masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga memerintahkan kedua pelaku.
"Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran untuk mengetahui siapa yang memerintah kedua tersangka ini. Tentu kami akan berkoordinasi dengan tim siber Polda untuk mengungkap jaringan situs yang lebih besar," tambah Lutfi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***