PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, sedang melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Kota Bogor agar area tersebut menjadi lebih tertib dan rapi pada Senin, 17 Juni 2024. Langkah ini mencakup pelarangan bagi PKL untuk berjualan di trotoar.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari melakukan inspeksi terhadap kondisi Alun-alun Kota Bogor.
Dalam tinjauannya, ia mengidentifikasi beberapa aspek penataan dan pemeliharaan yang perlu ditingkatkan.
“Kita juga berharap bisa menemukan solusi terkait lokasi PKL sehingga masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan tertata,” ujar Hery.
Hery menyampaikan bahwa hasil tinjauan ini akan dibahas lebih lanjut bersama dinas terkait, termasuk membahas nasib PKL yang masih berjualan di trotoar.
"Saya berharap dalam waktu singkat bisa ada solusi yang diimplementasikan. Kalau tidak, setidaknya ini bisa menjadi dasar bagi wali kota berikutnya untuk melanjutkan penataan dan pemeliharaan," jelasnya.
Hery menambahkan bahwa PKL diizinkan untuk berjualan di lokasi-lokasi tertentu yang telah ditentukan, namun trotoar atau jalur pedestrian di Alun-alun Kota Bogor tidak termasuk di dalamnya.
“PKL dapat berjualan di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Namun, trotoar jelas dilarang untuk digunakan sebagai tempat berjualan, serta beberapa titik lainnya,” katanya.
Baca Juga: 5 Hotel Murah di Dekat Alun-alun Kota Bogor dengan Harga Nginap per Malam Rp500 Ribuan