Jadwal SIM Keliling Polres Bogor Jumat, 9 Oktober 2020: Mulai Pukul 9.00 WIB, di Polsek Taman Sari

- 9 Oktober 2020, 07:11 WIB
Ilutrasi Pelayanan SIM Keliling.
Ilutrasi Pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 9 Oktober 2020: Antam Turun Lagi Rp2.054.000 per Dua Gram

Sebelum Anda berkunjung ke tempat SIM Keliling yang sudah ditetapkan oleh Polres Bogor. Anda harus mempersiapkan serta membawa berkas-berkas dibawah ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000

Baca Juga: Khawatir Timbul Klaster Covid-19, Polri Bilang 'Kami Imbau Penolakan UU Ciptaker Ajukan ke MK'

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.

Dalam pembuatan SIM online atau keliling ini Anda juga diminta selalu mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan sesama, selalu mengenakan masker ketika keluar rumah atau sedang sakit, selalu menggunakan hand sanitizer, serta selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Polres Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x