Waduh! Curi Aluminium Milik Sebuah Pabrik di Tenjo Bogor, Dua Pelaku Diringkus Polisi

- 22 Mei 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi pencurian aluminium milik sebuah pabrik di Tenjo, Kabupaten Bogor pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ilustrasi pencurian aluminium milik sebuah pabrik di Tenjo, Kabupaten Bogor pada Selasa, 21 Mei 2024. /Foto: Pixabay

PEMBRITA BOGOR - Unit Reskrim Polsek Tenjo berhasil mengungkap kasus pencurian aluminium di PT. Global Gemilang Adi Warna. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi terpisah.

Kapolsek Tenjo, Iptu A.M. Zalukhu, mengungkapkan bahwa pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh korban bernama Ecan, seorang purnawirawan TNI yang tinggal di Kp. Pabuaran, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Laporan dibuat setelah korban menyadari kehilangan slat aluminium di pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Dari laporan tersebut, kami segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka," ujar Kapolsek Tenjo, Iptu A.M. Zalukhu. Kedua tersangka yang diamankan adalah DA (29) dan G (36).

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan waktu di luar jam kerja untuk mencuri slat aluminium dari pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna yang berlokasi di Kp. Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-5795-XBC, warna merah hitam, tahun 2024, yang digunakan oleh para pelaku.

Baca Juga: Curi Motor Warga Desa Curug Jasinga, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap

"Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan," tambah Iptu A.M. Zalukhu, S.H.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp35.200.000 (tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah). Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah