Akan di mulai pada pukul 16.00 WIB – 20.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 8 Oktober 2020: Mulai dari RCTI, Indosiar, NET, hingga Trans 7
Sebelum Anda berkunjung ke tempat SIM Keliling yang sudah ditetapkan oleh Polres Bogor. Anda harus mempersiapkan serta membawa berkas-berkas dibawah ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.
2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000.
Baca Juga: 6 Manfaat Bayam Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Cegah Anemia hingga Membantu Detoksifikasi
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
Dalam pembuatan SIM online atau keliling ini Anda juga diminta selalu mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan sesama, selalu mengenakan masker ketika keluar rumah atau sedang sakit, selalu menggunakan hand sanitizer, serta selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun.***