Layanan SIM Keliling Polres Bogor Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020: Ada di Pos Polisi Gadog

- 7 Oktober 2020, 07:51 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling.*
Jadwal layanan SIM Keliling.* /Pikiran-rakyat.com

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000

Baca Juga: Dimulai 8 Oktober 2020, Ada 6 Uji Coba yang Akan Dilakoni Timnas U-19 di Kroasia

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.

Dalam pembuatan SIM online atau keliling ini Anda juga diminta selalu mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan sesama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 7 Oktober 2020: Virgo Coba Pilih antara Kemajuan atau Popularitas?

Pastikan, selalu mengenakan masker ketika keluar rumah atau sedang sakit, selalu menggunakan hand sanitizer, serta selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun.. ***

Halaman:

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x