Pasangan Kekasih Dibekuk Polres Bogor gerara Edarkan Sabu

- 26 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi penangkapan pengguna dan pengedar narkoba di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Ilustrasi penangkapan pengguna dan pengedar narkoba di Cileungsi, Kabupaten Bogor. /Shutterstock

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi. /Foto: Biro Humas/Polres Bogor

"Selain itu, ada jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT," tuturnya.

Akibat perbuatannya, IW dan EB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah