PEMBRITA BOGOR - Dua orang dari 256 anggota geng yang ditangkap baru-baru ini oleh Polresta Bogor Kota dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
Keduanya, yang diidentifikasi dengan inisial SR (25 tahun) dan FA (17 tahun), terbukti mengonsumsi amfetamin berdasarkan tes urin yang dilakukan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh mengonfirmasi hal tersebut. "Keduanya positif urin mengandung amfetamin," ucapnya.
Menurut Kombes Pol Bismo, Polresta Bogor Kota telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami arahkan rehabilitasi di BNNK," kata Bismo, mengisyaratkan tindakan rehabilitasi sebagai langkah pertama.
Gangster Positif Sabu-sabu Ternyata Mantan Narapidana
Tersangka SR sendiri memiliki riwayat kriminalitas yang cukup serius, sebagai residivis atas tindak pidana penganiayaan dengan korban meninggal dunia.
"SR baru bebas dari Lapas Bogor pada 2023," ungkap Bismo.
Bahkan setelah bebas, SR langsung kembali menggunakan sabu-sabu yang didapat dari seseorang yang masih buron.