Rena menegaskan kepada pelaksana proyek agar segera menyelesaikan pembangunan Masjid Agung. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari, mengingat bahwa tahap akhir pembangunan ini semestinya selesai pada Desember 2023.
Akibat keterlambatan itu, pelaksana proyek dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar, yang harus dibayarkan sebelum Pemkot Bogor mencairkan dana terakhirnya.
"Nggak ada cerita terlambat lagi. Yang penting Maret selesai dan diresmikan. Nanti tinggal masuk masa pemeliharaan," kata Rena.
Sekadar informasi, pembangunan Masjid Agung Kota Bogor, pada APBD 2021 DPRD Kota Bogor bersama TAPD menganggarkan Rp31,4 miliar dan pada APBD 2022 dianggarkan Rp26 miliar. Pekerjaan tahap akhir dilakukan pada 2023 dengan anggaran Rp33,12 miliar.***