Jamin Pemilu Damai, Bupati Bogor Iwan Setiawan Pimpin Penandatanganan Kesepakatan 'Deklarasi Pemilu Damai'

- 21 Oktober 2023, 17:15 WIB
Bupati Bogor Iwan Setiawan melakukan penandatanganan kesepakatan pemilu damai di Sekretariat Daerah (Setda) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).
Bupati Bogor Iwan Setiawan melakukan penandatanganan kesepakatan pemilu damai di Sekretariat Daerah (Setda) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023). /Humas/Pemkab Bogor

Baca Juga: PKS Ungkap Kriteria Calon Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Anies-Muhaimin: Harus Dipegang Anak Muda

Iwan menjelaskan, dirinya sebagai kepala daerah bertanggung jawab menjaga wilayah Kabupaten Bogor bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).

"Untuk itu saya mengajak seluruh peserta Pemilu untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu yang aman, damai, bermartabat, dan berintegritas untuk kemajuan bangsa," lanjut Iwan.

Baca Juga: Bupati Bogor Iwan Setiawan Berbincang dengan Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, Ini Obrolannya

Sejumlah pimpinan partai politik Kabupaten Bogor tanda tangani fakta intregitas Pemilu Damai di Kantor Bupati, Cibinong, Bogor.
Sejumlah pimpinan partai politik Kabupaten Bogor tanda tangani fakta intregitas Pemilu Damai di Kantor Bupati, Cibinong, Bogor. /Humas/Pemkab Bogor

Dalam kesempatan itu, seorang perwakilan parpol membacakan sejumlah poin kesepakatan bersama selama berjalannya Pemilu 2024. Kesepakatan tersebut terkait dengan mensukseskan Pemilu 2024 dengan menjaga ketertiban serta kondusifitas sesama Parpol.

Terdapat empat poin yang wajib dipatuhi oleh para peserta pemilu yang ditandatangani oleh para ketua partai politik dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Usai Pasar Leuwiliang Kebakaran, Bupati Bogor Janji Merelokasi Pedagang ke Tempat Layak

  1. Siap mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil, damai, aman, tertib, demokratis, dan bermartabat demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya Kabupaten Bogor.
  2. Siap berkompetisi sebagai peserta pemilu dengan menjunjung tinggi kesetaraan, kejujuran, prortivitas, dengan mengedepankan sikap santun, menghindari unsur sara dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bersedia tidak memanfaatkan fasilitas umum, sarana ibadah, kantor pemerintahan TNI-POLRI, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, rumah sakit, kawasan tertib lalu lintas dan kawasan hijau, untuk pemasangan alat peraga sosialisasi partai politik dalam berbagai bentuk yang mengandung unsur ajakan, dan atau unsur-unsur kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang kampanye Pemilu Tahun 2024.
  4. Bersedia dikenakan sanksi penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) setelah diberikan peringatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hadijana mengatakan, kegiatan tersebut adalah salah satu upaya untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024 agar tercipta situasi yang aman, damai, dan kondusif.

"Semua tahapan dapat dilaksanakan dengan aman dan damai mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pasca Pemilu," pungkasnya.*** 

Halaman:

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah