Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Siapkan Skema Pembiayaan untuk Pedagang yang Direvitalisasi

- 6 Oktober 2023, 12:00 WIB
Kondisi Pasar Pakuan Jaya sebelum direvitalisasi oleh Pemkot Bogor.
Kondisi Pasar Pakuan Jaya sebelum direvitalisasi oleh Pemkot Bogor. /Windiyati Retno Sumardiyani/Pikiran Rakyat

PEMBRITA BOGOR – Pasar Pakuan Jaya (PPJ) di Kota Bogor berkomitmen memberikan kemudahan kepada para pedagang yang saat ini tengah menghadapi revitalisasi.

Dalam upaya memberikan solusi kepada pedagang, Direktur Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir, mengungkapkan rencana mereka dalam sosialisasi kepada pedagang eksisting Pasar Gembrong Sukasari pada tanggal 5 Oktober.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya PPJ dalam memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai progres revitalisasi pasar.

Baca Juga: Rumah Syahrul Yasin Limpo Digeledah KPK Imbas Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Muzakkir menjelaskan, "Kami jelaskan progres pembangunan, tahapan, rencana pasar selesai kapan, kita ceritakan dan menampilkan video proses pembangunannya."

Salah satu masalah yang sering dihadapi pedagang adalah masalah pembiayaan. Untuk mengatasi hal ini, PPJ telah bekerja sama dengan bank bjb dan BTN. Muzakkir menjelaskan, "Kita gandeng bjb dan BTN, dan mereka bisa membantu."

Skema Pembiayaan di Pasar Pakuan Jaya (PPJ)

Skema pembiayaan yang ditawarkan mencakup pembayaran DP alias uang muka sebesar 20-30 persen yang dapat dicicil selama satu tahun.

Baca Juga: Cara Membuat Lembar Kerja LK 2.3 Rencana Aksi PPG Daljab, Lengkap dengan Tujuan Pembelajaran

Muzakkir memberikan contoh, "Jika asumsi DP 20 persen, pedagang bayar DP sebesar Rp28,416 juta yang harus dibayarkan, maka pihak bank nanti yang akan membantu kemudahan pembayarannya."

Pembayaran DP ini akan memberikan keleluasaan kepada pedagang dengan kemampuan untuk mencicil selama satu tahun sebelum melanjutkan dengan cicilan pokoknya. Harga kios di Pasar Sukasari adalah Rp142 juta, dengan cicilan bulanan DP sekitar Rp2,3 juta selama satu tahun.

Muzakkir juga menekankan bahwa harga tersebut masih terjangkau untuk pedagang, terutama jika mempertimbangkan hak pakai kios yang mencapai 20 tahun. Dengan skema ini, pedagang hanya perlu membayar sekitar Rp7,1 juta per tahun atau Rp592 ribu per bulan.

Baca Juga: Fakta Film Dokumenter Kasus Sianida Jessica Wongso 'ICE COLD' yang Bikin Netizen Penasaran

Selain skema bank, PPJ juga memberikan opsi kepada pedagang untuk mencicil langsung ke developer jika mereka tidak ingin menggunakan skema bank.

Total pedagang eksisting di Pasar Jambu Dua adalah 1.141, dengan sekitar 350-400 orang yang sudah melakukan registrasi ulang. Di Pasar Sukasari, hampir 500 pedagang yang telah mengikuti proses registrasi ulang.

Muzakkir menjelaskan bahwa proses registrasi ulang ini juga dilengkapi dengan penurunan booking fee dari Rp10 juta menjadi Rp1,5 juta agar tidak memberatkan pedagang.

Baca Juga: Bogor Masuk Top 8 Pemkot dengan Kinerja Sangat Baik dalam Penyelenggaraan PTSP-PPB

Dengan berbagai solusi pembiayaan ini, PPJ berharap dapat mendukung pedagang dalam menghadapi revitalisasi pasar yang sedang berlangsung.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah