PEMBRITA BOGOR – Denda peminjaman toga wisuda di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Semester 118 menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa.
Semester sebelumnya, UNJ tidak menerapkan denda peminjaman toga wisuda. Malah, mahasiswa UNJ diberikan kelengkapan toga seusai wisuda.
Namun, hal ini berubah setelah adanya keputusan rapat pimpinan UNJ per tanggal 18 September 2023, yang menghasilkan keputusan denda sebesar Rp550 ribu untuk setiap mahasiswa yang mengembalikan toga wisuda dengan kondisi yang tidak layak atau rusak.
Baca Juga: Viral Oknum Polisi Marah dan Maki-maki Pengendara Motor saat Menilang, Begini Kronologinya
Denda tersebut terbagi menjadi jubah toga Rp440 ribu, topi wisuda Rp50 ribu, dan slayer wisuda Rp100 ribu. Keputusan ini ditulis dalam Ketentuan Wisuda Semester 118 UNJ nomor B/4198/UN39.1/W19.00.00/2023.
Hal ini juga ditambah dengan pernyataan bahwa mahasiswa UNJ tidak boleh mengenakan toga wisuda yang dipakai di tahun sebelumnya. Sehingga menjadi pembicaraan hangat di kampus tengah-tengah ibukota itu.
Sebelumnya, ramai juga perbincangan bahwa mahasiswa harus menaruh deposito sebesar Rp550 ribu sebagai jaminan jika komponen toga wisuda ada yang rusak.