PEMBRITA BOGOR – Guru honorer Mohamad Reza Ernanda, yang sebelumnya diberhentikan oleh kepala sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor, kini dapat bernafas lega.
Keputusan pemberhentiannya telah dibatalkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, setelah mediasi yang dilakukan secara langsung di sekolah.
Kejadian ini bermula dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Reza terhadap kepala sekolah. Reza melaporkan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala sekolah selama PPDB.
Baca Juga: Miris deh! Minimarket di Cileungsi Bogor Kemalingan, Modusnya Pura-pura Beli Jajanan
Kemudian, guru honorer Reza diberhentikan. Kasus pemecatan Reza tersebut mendapatkan reaksi dari guru-guru dan juga siswa.
“Jadi saya ke sini karena ingin mendengar langsung dari Pak Reza dan Ibu Kepala Sekolah,” ucap Bima.
Namun, kini kasusnya telah diselesaikan dengan baik, dan Reza telah kembali ke tugasnya sebagai guru.