PEMBRITA BOGOR - Tersangka duel maut Diansyah (21) terancam 15 tahun penjara usai tega membunuh sahabat dan rekan kerja satu perusahaan Munawar Soim (26) dalam duel di sebuah kontrakan di Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Citeureup Iptu Yayan Sopian mengatakan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 184 ayat (4) tentang perkelahian dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Yayan Sopian, Selasa, 25 Juli 2023 pagi.
Baca Juga: Satpol PP DKI Copot Paksa 2.792 Spanduk-Bendera Partai Politik Tak Berizin
Sebelumnya pelaku sempat dirawat di rumah sakit akibat luka-luka yang di deritanya usai duel tersebut. Setelah menjalani perawatan, pelaku diamankan ke Polsek dan diperiksa pihak kepolisian kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat dua bilah pisau yang disita sebagai barang bukti kasus perkelahian maut tersebut.
Tewaskan Teman Sekontrakan, Pelaku Duel Maut di Citeureup Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
"Sudah diamankan di Polsek dan (pelaku) sudah ditetapkan tersangka," lanjut Yayan.
Perlu diketahui pada Minggu, 23 Juli 2023 telah terjadi peristiwa duel maut dua pemuda sesama karyawan perusahaan ayam goreng cepat saji D'Top Chicken.