Akibatnya, pelaku pencurian motor itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga terjerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Video Viral Rumah Makan di Punclut Bandung Diduga Suguhkan Nasi Bekas, Ketahuan Gegara Ini
Hal ini membuatnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Beberapa warga berlari sambil berteriak dari samping saya," kata Kombes Bismo.
"Pelaku, korban dan saksi mata akhirnya ada di depan mata saya, kami amankan pelaku," sambungnya soal Maling Motor tersebut.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***