Nomor rangka dan nomor mesin minibus Suzuki Futura tersebut sudah diubah oleh HSH dengan cara dilas dan diketok.
Menurut pengakuan HSH, ia beli minibus dan Vespa curian itu dari seorang pria berinisial R seharga Rp 10 juta.
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Seorang Gengster Bercelurit Diamankan di Parung Bogor
Fitra menjelaskan bahwa HSH adalah residivis spesialis penadah kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, HSH diancam dengan Pasal 363 atau 480 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan Roda empat atau Pertolongan Jahat kendaraan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***