2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Jiwa di Bogor Ditangkap

- 22 Februari 2023, 18:36 WIB
Polisi tangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi rumah sakit jiwa di Bogor.
Polisi tangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi rumah sakit jiwa di Bogor. /ANTARA/Linna Susanti

PEMBRITA BOGOR - Setelah dua tahun, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit jiwa RS Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) akhirnya ditangkap. Dua dari satu tersangka adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan staf RS tersebut.

Kasus dugaan korupsi perluasan gedung pelayanan administrasi RSMM ini merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar. Diketahui, anggaran pembangunan ini mencapai Rp 6,7 miliar.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakkukan dua tersangka tersebut adalah suap. MHB sebagai ketua kelompok kerja (Pokja) proyek pembangunan RSMM tersebut mendapat jatah suap Rp 75 juta.

Baca Juga: Ajay M Priatna Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Meski Dirinya Mengaku Tak Bersalah

Sebenarnya, ada dua oknum lain dalam kasus korupsi ini, yaitu SKR dan CSW. CSW adalah petugas dari perusahaan kontraktor PT. DCC yang meminta MHB memenangkan perusahaannya dalam lelang konstruksi bangunan pada 2017 silam.

Sementara SKR, yang sebelum meninggal menjabat sebagai direktur PT. DCC bertugas menyediakan dikumen palsu yang seakan menunjukkan bahwa perusahaannya legal dan memenuhi syarat lelang. Tersangka lain adalah Direktur utama PT. DCC, ASR, yang saat ini masih hidup.

Empat orang tersangka, tetapi dua orang telah meninggal dunia, SKR dan CWS, tapi CWS sudah meninggal dunia lama, jadi kita tetapkan tiga tersangka. Belum lama, SKR meninggal, jadi sisa dua tersangka," jelas Kombes Bismo melansir ANTARA, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Vonis 12 Tahun Terkait Kasus Korupsi Bansos, Hakim: Juliari Batubara Sudah Cukup Menderita

Ditemukan minus 13 persen pada konstruksi pembangunan RSMM yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

Atas perbuatannya MHB dan ASR pun dijerat Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau sesingkatnya empat tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap usai pihak yang bekerja sama dalam konstruksi RSMM belum menerima pembayaran pekerja meski proses pembangunan sudah rampung.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bansos Covid-19

Tipikor pun melakukan penyelidikan dan meminta Politeknik Bandung menganalisa kontruksi gedung RSMM. Ternyata ditemukan pengurangan spek bahan bangunan pada gedung tersebut.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x