Atas perbuatannya MHB dan ASR pun dijerat Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau sesingkatnya empat tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap usai pihak yang bekerja sama dalam konstruksi RSMM belum menerima pembayaran pekerja meski proses pembangunan sudah rampung.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bansos Covid-19
Tipikor pun melakukan penyelidikan dan meminta Politeknik Bandung menganalisa kontruksi gedung RSMM. Ternyata ditemukan pengurangan spek bahan bangunan pada gedung tersebut.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***